Bisnis & Investasi tanggung jawab manajer investasi reksa dana kepada investor
Pertanyaan :
Bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.
Jawaban :
Prinsip umum dalam berinvestasi adalah adanya risiko. Lazimnya, semakin besar janji keuntungan, akan makin besar pula risikonya. Tidak ada satupun bentuk investasi yang kebal dari risiko kerugian, termasuk reksa dana. Fluktuasi nilai reksa dana akan sangat bergantung pada underlying asset-nya. Reksa dana saham misalnya, nilainya akan sangat bergantung dengan racikan portofolio saham yang dikelola oleh manajer investasi. Bisa jadi, walaupun indeks saham nilainya terus naik, tapi kebetulan portofolio saham yang dikoleksi manajer investasi bukan termasuk golongan saham yang mendongkrak kenaikan indeks, maka kemungkinan nilai reksa dana justru menurun.
Untuk meminimalisir risiko kerugian, sedapat mungkin investor dan pihak yang menjalankan investasi harus mengatur dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Untuk investasi di instrumen reksa dana, calon investor harus membaca dan memahami prospektus yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelola reksa dana.
Dalam prospektus biasanya dipaparkan pula mengenai risiko dalam berinvestasi di reksa dana. Isi prospektus harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.C.6-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep22/PM/2004 tentang Pedoman dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Masalah risiko reksa dana juga diatur pada huruf k poin (1) Peraturan No.IX.C.6. Disebutkan, risiko yang diterima pemodal adalah berkurangnya nilai saham atau Unit Penyertaan disebabkan oleh kondisi makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana seperti bank, perusahaan lain penerbit instrumen pasar uang dan atau obligasi, dan perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.
Untuk menjawab pertanyaan anda mengenai tanggung jawab manajer investasi, tentu harus dilihat pedoman tugas dari manajer investasi. Yang jelas, prospektus juga harus memuat tanggung jawab manajer investasi. Beberapa peraturan yang mengatur tanggung jawab manajer selain peraturan No.IX.C.6, juga peraturan No.IV.C.2-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep24/PM/2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dan peraturan No.IV.B.1-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep03/PM/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Untuk menentukan ada tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian investor tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pengawasan segala kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan reksa dana masuk ke dalam domain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Salah satu wewenang Bapepam, berdasarkan Pasal 5 huruf(e) UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, investor yang merasa manajer investasi melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian, dapat mengadu ke Bapepam.
Perlu disampaikan saat ini Bapepam, tengah mengusut empat manajer investasi yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat industri reksa dana diguncang penarikan besar-besaran (rush) beberapa waktu lalu. Keempat manajer investasi tersebut dicurigai tidak menggunakan harga referensi dalam menetapkan nilai aktiva bersihnya dan memberikan informasi tidak benar kepada investor. Hingga saat ini Bapepam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat manajer investasi tersebut.
Alternatif lainnya, apabila laporan investor tidak direspon, atau tindakan Bapepam terhadap manajer investasi yang terbukti merugikan investor tidak memadai, maka investor dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri. Apabila memilih langkah ini, maka investor harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian.
SUMBER : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4938
Tidak ada komentar:
Posting Komentar